Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan Asistensi Pembuatan Bukti Potong PPh 22 kepada Bendaharawan Dana Desa di Ruang Konsultasi KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Selasa, 21/2).

Asistensi ini dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Rumbia Miftakhul Irfan Putu Raharjo kepada Bendahara Desa Lampeantani. Asistensi ini dilakukan karena bendahara desa mulai melakukan pembelanjaan dan ingin mengetahui cara pembuatan bukti potong dan e-Billing melalui e-Bupot Unifikasi Instansi pemerintah sehingga memudahkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi nantinya.

Irfan berharap setelah asistensi ini wajib pajak bendahara desa akan lebih memahami sekaligus bertanggung jawab atas potensi pajak dari penggunaan dana desa.

 

Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo
Kontributor Foto: Wandi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.