Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi kewajiban perpajakan serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diikuti bendaharawan Dinas (OPD) dan Bendaharawan desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (Jumat, 19/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai hari Rabu, 17 Juni 2026 sampai dengan Jumat, 19 Juni 2026 dengan pembagian kelompok peserta secara bertahap.
Hari pertama, khusus untuk bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan. Hari kedua, diikuti oleh sembilan puluh dua orang kepala urusan keuangan dari sembilan puluh dua desa yang ada di wilayah SBB. Hari ketiga difokuskan bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Para peserta mendapatkan pembekalan terkait tata kelola perpajakan yang melekat pada pengelolaan keuangan desa, mulai dari mekanisme pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, para peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Ambon. Kesempatan tersebut dimanfaatkan para bendahara desa untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di wilayah masing-masing.
Kepala KP2KP Piru, M. Nurcholis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah desa. Menurutnya, bendahara desa memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi yang menggunakan anggaran desa telah memenuhi ketentuan perpajakan.
Bendahara desa merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan desa. Karena itu, pemahaman yang baik terhadap kewajiban perpajakan menjadi sangat penting agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi dan asistensi ini, pihaknya berharap para bendahara desa semakin memahami proses pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kami berharap para bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan benar. Jika administrasi perpajakan dijalankan dengan baik, maka tata kelola keuangan desa juga akan semakin profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nurcholis mengakui masih terdapat sejumlah aparatur desa yang membutuhkan pendampingan teknis dalam bidang administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, KP2KP Piru akan terus membuka ruang konsultasi dan memberikan edukasi berkelanjutan guna membantu pemerintah desa meningkatkan kepatuhan pajak secara optimal.
| Pewarta:M. Nurcholis |
| Kontributor Foto: Alief Fatkhur Rohman |
| Editor: M. Nurcholis |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat




