Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan sosialisasi perpajakan di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kabupaten Pinrang (Selasa, 4/3). Kegiatan sosialisasi perpajakan bertujuan untuk memberi sosialisasi pajak yang dikenakan terhadap dana BOS. 

Abdul Hayat selaku Kepala SMA Negeri 11 Kabupaten Pinrang mengaku bahwa terkadang dirinya serta beberapa bendahara dan kepala sekolah lainnya bingung mengenai pajak yang harus dipungut dalam satu transaksi. “Terkadang terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa ada beberapa pajak yang belum dibayar, tidak jarang juga ada pemungutan pajak yang termasuk kurang bayar sehingga harus menyetorkan lagi,” jelas Abdul. 

Kantor Pajak Pinrang meminta bantuan Ignaztoni. asisten fungsional (asfung) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare untuk menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara pengguna dana BOS. “Untuk dana BOS sendiri tidak dipungut PPh Pasal 22, namun dipungut berbagai jenis pajak lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), 21, 23, 26, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” papar Ignaztoni. Penyetoran pajak dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah transaksi berlangsung.  

Ignaztoni juga menjelaskan kewajiban lainnya, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi serta SPT Masa PPh 21. Pelaporan SPT Masa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa, maka akan dikenai denda keterlambatan pelaporan sebesar RP 100.000 per SPT. 

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan foto bersama antara petugas KP2KP Pinrang, KPP Pratama Parepare, dan para bendahara sekolah menengah di Kabupaten Pinrang. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.