Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yang dipimpin oleh Kadri Silawane bersama tiga petugas lainnya melakukan penyisiran kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada para pedagang eceran di wilayah Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Jumat, 3/9). Menurut Kadri, kegiatan ini bertujuan untuk merupakan Kegiatan Pengamatan Data Lapangan (KPDL),
Kadri menampahkan, penyisiran tersebut menghasilkan temuan berupa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum memiliki NPWP. Berdasarkan wawancara singkat dengan pemilik usaha, dapat diketahui bahwa dalam sehari pemilik usaha mampu menjual barang pada kisaran 4 hingga 5 juta. Penjualan tersebut ada yang berbentuk kas dan ada yang berbentuk nota penjualan.
Karena tidak memiliki NPWP, Tim KP2KP Nunukan menggali potensi pajaknya. Selain itu, Tim KP2KP Nunukan juga memberikan pemahaman mengenai manfaat NPWP dan brosur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 2018 tarif 0,5% untuk para wajib pajak pedagang eceran tersebut.
- 19 kali dilihat