Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada bendaharawan Instansi Pemerintah di Kabupaten Landak (Rabu, 8/12). Kegiatan edukasi ini membahas tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan digelar secara terbatas di Aula Bupati Landak. Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso membuka secara resmi acara sosialisasi perpajakan ini.

Pembahasan materi UU HPP dibawakan oleh Abdul Ghafar dan Abdullah Aziz Alaika selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau. Pembahasan UU HPP memuat empat materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui sosialisasi UU HPP ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak Bendaharawan di Kabupaten Landak mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP

Peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi. KP2KP Ngabang berharap wajib pajak setelah mengikuti sosialisasi ini dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya secara benar sesuai aturan UU HPP. Acara ditutup dengan penyerahan suvenir dan foto bersama.