Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang bersama Radio Pemerintah Landak (Rapela) melaksanakan siaran langsung radio (Selasa 16/11). Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau Abdul Ghafar bertindak selaku narasumber pada gelar wicara tersebut. Pada siaran ini membahas tema Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan yakni Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon serta Cukai. 

Dengan terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar kepada wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajaknya demi Indonesia yang lebih baik.