Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan penyuluhan perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pemadanan NIK-NPWP di Kantor Kecamatan Jelimpo dan Puskesmas Jelimpo, Kabupaten Landak (Rabu, 22/11).
Program pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. NIK akan efektif menjadi NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagai identitas tunggal.
Untuk mendukung program tersebut, Jepriarno Sihombing selaku tenaga penyuluh pajak mengajak agar seluruh ASN segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dalam rangka memberi kemudahan serta mempercepat program tersebut kepada masyarakat luas, Jepriarno menyerahkan standing banner serta brosur panduan yang berisikan prosedur pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Venansius Fajar Sinabutar |
Kontributor Foto: Venansius Fajar Sinabutar |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat