
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana (Selasa, 11/01). Kunjungan dilaksanakan untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan bagi pegawai organik maupun non organik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaksana KP2KP Negara Pande Made Suryawan dan Priadi Wiadnyana ditemui oleh I Made Darmawan, ST menyampaikan apresiasi atas pelaporan SPT Tahunan pegawai tahun pajak 2020. “Kami apresiasi sekaligus mengingatkan kembali bahwa semua pegawai yang telah memiliki NPWP untuk tetap melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021,” ujar Priadi.
“Bendahara juga harus cepat untuk menerbitkan bukti pemotongan pajak agar tidak melewati 31 Maret 2022”, tambah Priadi. Bukti potong tersebut akan digunakan para pegawai di lingkungan Diskominfo sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang akan mereka sampaikan. Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu akan menghidarkan wajib pajak dari sanksi administrasi.
Penerimaan pajak dari sektor pengeluaran pemerintah memberikan kontribusi besar atas penerimaan pajak pada akhir tahun. “Selain membantu mengingatkan pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan, kami juga mengingatkan untuk memotong dan/atau memungut pajak atas penggunaan dana daerah secara benar dan melaporkan SPT Masa secara tepat waktu,” tambahnya.
Selain mengadakan koordinasi pelaporan SPT Tahunan, pelaksana KP2KP Negara juga meminta ijin penayangan iklan layanan masyarakat pada videotron perempatan jalan Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Video iklan layanan masyarakat akan menayangkan paparan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 10 kali dilihat