Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan penyuluhan one on one kepada Wajib Pajak secara tatap muka di Nanga Pinoh (Kamis, 18/2). Kegiatan penyuluhan tersebut tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan kali ini berfokus pada kewajiban pembayaran dan pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih untuk menggunakan kebijakan tarif PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23). “Kami melaksanakan kegiatan penyuluhan ini dengan tujuan supaya Wajib Pajak lebih memahami kewajiban perpajakannya dan tidak terlambat dalam pelaksanaannya, agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi dan/atau denda,” tutur Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau yang biasa disingkat PP 23 adalah peraturan pemerintah yang digunakan untuk menentukan tarif PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) usahawan maupun Wajib Pajak Badan dengan ketentuan tertentu. WP OP usahawan yang boleh menggunakan tarif PPh Final PP 23 ini adalah WP OP yang usahanya tergolong dalam kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Awalnya, tarif PPh Final untuk UMKM ini sebesar 1%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46). Kemudian tarif PPh Final turun menjadi 0,5% melalui peraturan pemerintah pengganti yakni PP 23 yang berlaku sejak 1 Juli 2018.

Pada akhirnya kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung dengan lancar. Wajib Pajak merasa sangat terbantu dan lebih memahami kewajiban perpajakannya dengan adanya kegiatan penyuluhan ini. Wajib Pajak juga antusias untuk memberikan informasi ini kepada Wajib Pajak lainnya yang juga memilih untuk menggunakan kebijakan tarif PPh Final PP 23.