Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko baru-baru ini menerima kunjungan dari Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem perpajakan online di Kab. Mukomuko (Senin, 29/10). Kendala ini disebabkan oleh sertifikat elektronik yang telah kadaluwarsa, mengakibatkan banyak wajib pajak terhambat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik
Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menjelaskan bahwa semakin banyak wajib pajak yang mendatangi kantor untuk mencari solusi atas permasalahan sertifikat elektronik mereka. "Kami menyadari bahwa hal ini menjadi kendala bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam membantu perpanjangan sertifikat elektronik," ujar Tomi.
Salah satu wajib pajak, Hardijuanto, mengungkapkan kebingungannya ketika baru mengetahui bahwa sertifikatnya sudah tidak berlaku saat mencoba login untuk melaporkan pajak bulanan. "Saya merasa panik dan langsung datang ke KP2KP Mukomuko untuk mendapatkan bantuan. Petugas di sini sangat responsif dan sigap dalam menangani masalah ini," jelas Hardijuanto.
Untuk mengatasi kendala ini, KP2KP Mukomuko menawarkan layanan konsultasi dan bantuan teknis untuk perpanjangan sertifikat elektronik. Wajib pajak diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas diri.
Tomi juga mengingatkan agar wajib pajak lebih proaktif dalam memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik mereka. "Kami menyarankan agar para wajib pajak rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik dan segera mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Dengan cara ini, mereka dapat menghindari kesulitan dalam mengakses sistem pajak online," tambah Tomi.
"KP2KP Mukomuko berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala teknis yang berarti," tutup Tomi.
Pewarta: P. Ardianta R.M. |
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M. |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat