Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Manna telah turut hadir dalam tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua. Upaya tindakan penagihan aktif ini berupa penyitaan rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang terdaftar di Bank BRI Kantor Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (Rabu, 1/12).

KP2KP Manna, diwakili oleh Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin, menjadi saksi dalam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh JSPN ini. Tindakan penagihan berupa penyitaan rekening wajib pajak atau penanggung pajak dilakukan oleh JSPN karena dalam waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa (SP) disampaikan di mana wajib pajak atau penanggung pajak belum atau kurang melunasi utang pajaknya.

Kegiatan penagihan aktif ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Penagihan Aktif ini, JSPN mengimbau wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan begitu, terhadap wajib pajak tidak diterbitkan kembali utang dan/atau sanksi perpajakan atas wajib pajak atau penanggung pajak tersebut.

Pewarta: Wahyu Ilham Ade Al Nizar
Kontributor Foto: Wahyu Ilham Ade Al Nizar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.