Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi bangunan hotel yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan AMD, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 10/11). Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Noni Mitasari selaku tenaga honorer KP2KP Malinau melaksanakan kunjungan tersebut pada pukul 10.00 waktu setempat.

Kegiatan yang memakan waktu selama kurang lebih satu jam tersebut berlangsung dengan lancar. Ghani Zulfikar Widodo berhasil menemui pemilik bangunan hotel tesebut yang ternyata juga seorang juragan jasa pengiriman barang melalui kapal di Malinau.  Pemilik menginformasikan bahwa bangunan berukuran 15 x 70 meter persegi ini ia bangun dengan biaya dibayar secara tunai.

Mengetahui luas bangunan telah melebihi 200 meter persegi, Ghani menginformasikan kepada pemilik Objek Pajak mengenai kewajiban perpajakannya karena Objek Pajak tersebut masuk dalam kategori objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Selain itu, pemilik Objek Pajak juga bertanya kepada Ghani mengenai berapa tarif yang dikenakan untuk PPN KMS.

“Tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2%. Tarif tersebut adalah tarif efektif yang berasal dari tarif PPN sebesar 10% yang dikalikan berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan selama pembangunan Objek Pajak,” jelas Ghani.

Setelah diinformasikan mengenai kewajiban perpajakannya, pemilik Objek Pajak tersebut memberi respons positif dan akan segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tim KP2KP Malinau berharap, dengan diadakan kegiatan KPDL (Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan) ini dapat memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat Kabupaten Malinau dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakannya.