im Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan dalam rangka verifikasi lapangan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan AMD no 21 RT 020, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis,24 /2) .
Kunjungan yang dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat selama satu jam itu dilaksanakan oleh Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Eko Saputro selaku account representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.
“Selama verifikasi lapangan kami menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yakni memungut PPN, menyetorkan PPN, dan juga melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun nihil,” jelas Dewi.
- 12 kali dilihat