Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi  Perpajakan (KP2KP) Kerobokan mengadakan kegiatan penyuluhan ke wilayah Kecamatan Abiansemal bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bertempat di aula Kantor Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal (Rabu, 17/5).

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bendahara desa dan perangkat desa di Kecamatan Abiansemal agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Lebih khusus untuk kembali mempelajari tata cara pembuatan bukti potong pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah di antaranya SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN.

Ni Putu Dian Antalina, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara menjadi pemateri selama penyelenggaran penyuluhan. “Apakah perbedaan honor atau upah yang diberikan kepada salah satu karyawan per bulan dan honor yang diberikan kepada seorang narasumber? Manakah yang terutang pajak?" Tanya Gusti Ngurah Karya Widana, Kaur Keuangan Desa Mambal.

Pemateri menjelaskan bahwa penghasilan untuk tenaga kerja lepas akan dikenakan pajak dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan dan telah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun apabila honor diberikan kepada seorang ASN, tarif pajak akan dikenakan sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan secara langsung atau offline, dihadiri sejumlah perangkat desa dan bendahara perwakilan dari desa desa di Kecamatan Abiansemal. Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun, dimana pelaksanakannya pada tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022 sebagian besar diselanggarakan secara daring atau online dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Pada penyuluhan ini diinformasikan kembali mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pemadanan data NIK dengan NPWP dan informasi seputar layanan perpajakan secara online pada website pajak.go.id maupun layanan perpajakan pada Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara.

 

Pewarta: Dviaranda Wahyudi
Kontributor Foto: Rizky Layna
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.