Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi terkait pembuatan kode billing kepada wajib pajak UMKM yang datang berkunjung ke lokasi KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Gowa (Selasa, 19/10).

Wajib pajak yang berkunjung sendiri melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing guna melaksanakan kewajiban perpajakan setiap bulannya, yaitu pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan oleh wajib pajak UMKM tersebut.

Petugas KP2KP Bontosunggu pun memberikan konsultasi secara langsung terkait pembuatan kode billing secara daring baik melalui aplikasi M-Pajak. Pegawai yang bertugas juga menjelaskan kepada wajib pajak UMKM terkait jenis pajak, jenis setoran, masa dan tahun pajak, dan jumlah setoran yang dibayarkan berdasarkan pengenaan tarif yang berlaku.

Pihak KP2KP Bontosunggu berharap konsultasi yang diberikan kepada wajib pajak ini dapat memberikan kemudahan dalam hal pembuatan kode billing secara daring kapanpun dan di manapun sehingga memberikan efisiensi terhadap pelayanan dan pelaksanaan kewajiban pajak wajib pajak itu sendiri. Adapun bagi wajib pajak yang masih terkendala dalam penggunaan teknologi, petugas KP2KP Bontosunggu memberikan pelayanan langsung berupa pembuatan kode billing untuk membantu wajib pajak tersebut dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.