Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan ,dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Winandra Syah Hutama memberikan asistensi terkait pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang datang langsung ke ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 15/4).
Kegiatan asistensi ini dimulai pukul 10.00 WITA. Sebelum datang langsung ke kantor pajak, bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi terlebih dahulu secara online melalui whatsapp milik KP2KP Benteng. Petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra pun mengawali kegiatan asistensi dengan menjelaskan kepada wajib pajak terkait SPT Masa PPh Unifikasi mengenai definisi SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi. Selain itu dijelaskan juga kegunaan SPT Masa Unifikasi yaitu menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT.
Selanjutnya Winandra memandu untuk menginstal sertifikat elektronik milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini baru pertama kalinya bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan SPT Masa Unifikasi. Kemudian Winandra memandu wajib pajak untuk masuk ke akun djponline dan memberikan asistensi untuk menginput jenis pajak yang akan dilaporkan. Pada kesempatan ini pula bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan PPh Final 4 Ayat 2. Petugas KP2KP Benteng memandu sampai terkirimnya pelaporan SPT Masa dan terbitnya bukti potong.
Setelah dilaksanakan asistensi ini, petugas KP2KP Benteng berharap untuk selanjutnya wajib pajak akan semakin patuh untuk melaporkan SPT Masa setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan.
"Kami berharap setelah kegiatan wajib pajak bisa semakin paham cara pelaporan SPT Masa Unifikasi dan lebih patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Winandra.
- 15 kali dilihat