Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Bendahara Kecamatan dan Desa yang ada di naungan Kecamatan Sanggau Ledo dan Ledo. Acara ini dilakukan secara tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada aula kantor Kecamatan Jagoi, Kabupaten Bengkayang (Selasa, 24/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan para bendahara instansi pemerintah terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Adapun SPT yang dilaporkan melalui aplikasi ini meliputi beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan/atau PPnBM, serta e-Bupot SPT 21/26 instansi pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad DjaelaniDilanjutkan dengan pemaparan materi dan asistensi penggunaan aplikasi e-Bupot dari tim penyuluh dari KP2KP Bengkayang.

Kelvin sebagai salah satu pemateri pada bimbingan teknis tersebut berkata, “aplikasi ini merupakan alat yang sangat mempermudah tugas bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan adanya aplikasi ini kami berharap bapak/ibu bendaharawan sekalian dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dalam melakukan belanja anggarannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.”

Dengan diselenggarakan acara ini, Malik berharap seluruh instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Sanggau Ledo dan Ledo segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan dapat dengan bijak melaksanakan kewajiban perpajakan atas kegiatan pembelanjaan anggarannya.