Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai mengadakan asistensi di Kantor Kementerian Agama, Banggai Laut (Selasa, 23/1). Para Penyuluh Pajak yang ditugaskan di lokasi membantu para wajib pajak orang pribadi pegawai di kementerian agama dalam melaporkan SPT Tahunan dan memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dihadiri sekitar empat puluh pegawai Kementerian Agama, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Honor.
Acara dibuka pada pukul 09.00 WITA, diawali salam dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin. Lalu, Kepala KP2KP Banggai Hadi Ismail turut menyampaikan keynote speech. Materi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP tak lama langsung dibawakan oleh Pelaksana KP2KP Banggai Fachry Adith Satryawan. Selesai pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pada sesi tersebut, salah satu peserta kegiatan bernama Ansar memberitahukan kendala yang selalu dialami oleh sebagian besar pegawai ketika akan melaporkan SPT Tahunan.
"Kami sering lupa password dan Kode EFIN kami karena ini hanya dilakukan setahun sekali saja," ucap Ansar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Hadi Ismail lalu memberikan informasi bahwa permintaan Kode EFIN kini tidak hanya bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak terdekat, namun juga bisa melalui saluran Kring Pajak di 1500200.
"Atau bisa juga melalui aplikasi mobile, yaitu M-Pajak," tutur Hadi menjawab pertanyaan Ansar. Kedua saluran tersebut, lanjut Hadi, tentunya akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat bermohon Kode EFIN miliknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Kegiatan ini digelar sesuai dengan tujuan KP2KP seputar penyuluhan, yaitu untuk menyegarkan kembali kepada para pegawai Kementerian Keuangan Kabupatern Banggai Laut tentang kewajiban tahunannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tak lupa pula Hadi mengingatkan untuk segera memadankan data NIK-NPWP karena mulai 1 Juli 2024, seluruh administrasi perpajakan sudah menggunakan NPWP 16 digit dari NIK untuk orang pribadi.
Pewarta:M. Affan Izulhaq Husien |
Kontributor Foto: M. Affan Izulhaq Husien |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat