Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak dalam rangka mengedukasi perpajakan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) secara one on one di Kelurahan Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 13/4).

Edukasi wajib pajak secara one on one merupakan kegiatan mengedukasi wajib pajak secara perseorangan dengan tujuan agar wajib pajak lebih mudah memahami terkait ketentuan perpajakan.

Kunjungan yang dilakukan oleh Petugas KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Syaiful Shafwan Umar ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Wajib pajak yang dikunjungi merupakan badan usaha dengan kategori Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam kesempatan tersebut, Petugas KP2KP Banawa bertemu langsung dengan Human Resources Department (HRD) Manager Gufron.

Dalam kunjungannya, Teguh menjelaskan terkait kewajiban perpajakan, baik dalam pembayaran  maupun pelaporan.

“Untuk perhitungan pajak Tahun Pajak 2022, menggunakan tarif pasal 17 sebesar 22%. Kemudian, untuk angsuran PPh Pasal 25 dapat dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Teguh.

Dalam penjelasannya, Teguh juga mengingatkan wajib pajak akan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai PKP.

“Batas waktu pembayaran/penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut ialah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan setelah berakhirnya Masa Pajak,” terang Teguh.

Di akhir kunjungan, Gufron mengucapkan terima kasih kepada Tim Pajak Banawa atas kesediaannya untuk mengedukasi dengan langsung mengunjungi ke kantor kedudukan wajib pajak.

“Kami sangat kagum dengan kesigapan KP2KP Banawa dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Juga, kami dijelaskan terkait tata cara perhitungan besaran pajak hingga batas waktu pembayaran maupun pelaporan sehingga kami terhindar dari sanksi administrasi ataupun denda,” ungkap Gufron.

Melalui kegiatan ini, Syaiful berharap agar wajib pajak dapat memahami terkait kewajiban perpajakannya sehingga patuh dalam pembayaran maupun pelaporan.