Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan kegiatan pojok pajak di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 11/2).
Pada kesempatan ini, 57 wajib pajak turut hadir dalam kegiatan pojok pajak yang diadakan di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balaesang. Salah satu wajib pajak Aridman mengatakan, ia datang karena mendapat telepon dari petugas pajak bahwa akan diadakan kegiatan layanan perpajakan di Kantor Kecamatan Balaesang.
“Tiga hari yang lalu saya mendapat telepon dari kantor pajak kalau KP2KP Banawa akan mengadakan konsultasi gratis di Kantor Kecamatan Balaesang, jadi saya langsung sempatkan waktu untuk hadir ke kegiatan ini,” ungkap Aridman.
Dalam kegiatan ini, Aridman memanfaatkan pelayanan konsultasi terkait pembayaran pajaknya yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk istrinya.
Di akhir kegiatan, Kepala KP2KP Banawa Lasaru juga menjelaskan terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU HPP kepada seluruh wajib pajak di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balaesang.
- 9 kali dilihat