
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan sosialisasi perpajakan kepada Lembaga Pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak (TK)/ Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Senin, 11/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh para penanggung jawab dari berbagai TK/PAUD baik yang berdiri atas nama pribadi maupun atas nama badan seperti yayasan atau lembaga. Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi membawakan materi sosialisasi terkait kewajiban perpajakan yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
“KP2KP Bagansiapiapi merasa perlu mengadakan sosialisasi ini melihat banyaknya TK/PAUD yang didirikan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, tetapi masih sedikit yang paham dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka,” ucap Lasro Siahaan, Kepala KP2KP Bagansiapiapi.
Salah satu kewajiban yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Tim KP2KP juga menjelaskan cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 1770 untuk orang pribadi dan 1771 untuk badan. “Acara ini dilaksanakan di lima lokasi dan waktu yang berbeda dengan tujuan dapat menggapai target sosialisasi yang luas. Saat ini KP2KP Bagansiapiapi telah mengadakan sosialisasi TK/PAUD ini selama dua hari, yaitu tanggal 11 dan 12 April 2022,” kata Lasro Siahaan.
Pada tanggal 11 April 2022, Tim KP2KP Bagansiapiapi memberikan sosialisasi di TK N 1 Rimba Melintang dan dihadiri oleh para peserta dari berbagai TK/PAUD dari Kecamatan Batu Hampar, Rimba Melintang, Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Rantau Kopar. Selanjutnya, pada tanggal 12 April 2022, Tim KP2KP kembali mengadakan sosialisasi yang sama di TK Pembina N 1 Bagansiapiapi dan dihadiri peserta dari TK/PAUD di Kecamatan Bangko, Sinaboi dan Pekaitan.
- 9 kali dilihat