
Berkaitan dengan tindak lanjut atas kesanggupan wajib pajak memenuhi tunggakan pajak, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah perbankan sehubungan tindak lanjut atas pemblokiran rekening wajib pajak. Salah satu pihak perbankan yang dikunjungi adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Nusa Dua di Jalan Kompleks Pertokoan Niaga Nusa Dua, Badung (Kamis, 3/8).
JSPN KPP Madya Denpasar Ilfi Achmad Nugraha menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilakukan koordinasi mengenai pencabutan pemblokiran atas rekening wajib pajak yang mempunyai tuggakan pajak. "Sejalan dengan pencabutan pemblokiran, juga dilanjutkan dengan pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ungkapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, perwakilan BPD Bali cabang Nusa Dua menyambut kunjungan dan menerima surat permintaan pencabutan pemblokiran rekening wajib pajak. Atas surat permintaan dimaksud, pihak bank akan melakukan koordinasi dan segera menyampaikan tanggapan dan tindak lanjut sehubungan pencabutan pemblokiran dan pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak.
Melalui kegiatan ini, Ilfi Achmad Nugraha menyatakan terima kasih atas peran serta perbankan untuk mendukung pengamanan penerimaan negara melalui pajak. Ilfi Achmad Nugraha mengharapkan sinergi yang berjalan baik selama ini dengan pihak perbankan dapat terjaga secara konsisten.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Ilfi Achmad Nugraha |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat