Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan di Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar (Senin, 27/2).  Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.00 WIB dengan dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BBGP. Tema kegiatan yang diusung dalam kegiatan tersebut yaitu terkait Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan NIK-NPWP.

Windah Ferry Cahyasari sebagai penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar menyampaikan materi pembuka terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan cara melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP.

“Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan sebelum akhir Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan juga wajib dilaporkan secara online bagi seluruh ASN,” tutur Windah.

Tri Setiyani selaku salah satu staf di BBGP Provinsi Jawa Tengah pun menyampaikan bahwa seluruh pegawai BBGP yang hadir sudah mendapatkan bukti potong pajaknya.

“Mereka yang hadir sudah dibagikan formulir 1721 A2 untuk pemotongan gaji rutin, dan juga bukti potong final dari pemotongan pajak atas honorarium yang diterima selama tahun 2022. Seharusnya dalam pengisian SPT nanti mereka tidak mengalami kesulitan atas data pajaknya,” ungkap Tri Setiyani.

Sebelum memulai melakukan pengisian SPT Tahunan, Windah pun mengajak seluruh peserta yang hadir untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP.

“Silakan Bapak Ibu buka menu profil dan lihat apakah sudah ada tulisan valid berwarna hijau. Jika sudah muncul, artinya dapat Bapak Ibu sudah valid. Bapak Ibu sudah bisa menggunakan data NIK sebagai NPWP. Tapi jika muncul tulisan perlu dimutakhirkan dan berwarna oranye maka ada data yang perlu di perbaiki, bisa NIK, nama, tempat maupun tanggal lahir,” jelas Windah.

Pihak KPP Pratama Karanganyar pun menyatakan bahwa acara berjalan sesuai harapan, dengan antusiasme dari para peserta. “Kegiatan berjalan lancar, meskipun terkendala sistem yang agak melambat.  Jadinya ada beberapa  pegawai yang belum berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan. Nanti kami akan mengagendakan pengisian SPT Tahunan bersama lagi bagi ASN yang belum berhasil mengakses DJP Online hari ini,” ungkap Tri Setiyani di akhir kegiatan.

Seperti diumumkan oleh pemerintah, bahwa penggunaan NPWP format lama hanya bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diharuskan melakukan pemadanan data NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Rizalul Hanif
Editor: Waruno Suryohadi, Satrio Ramadhan