
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Sosialisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara daring di Kota Balikpapan (Kamis, 30/9). Kegiatan yang dihadiri Wakil Kejaksaan Tinggi Akmal Abbas ini diikuti 13 kejaksaan negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengikuti kegiatan ini.
"Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," tutur Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan dalam sambutannya.
Marlyn Priscillia Laluyan, Fungsional Penyuluh Pajak berkesempatan menjadi narasumber. “Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencakup perlindungan sosial, kesehatan, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif usaha,” jelasnya.
Marlyn menuturkan bahwa kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya termasuk kebijakan extraordinary dan memerlukan kecepatan dalam penyusunan dan mengambil keputusan.
“Untuk itu, Kami sangat mengharapkan adanya sinergi dan keterpaduan antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengawasi wajib pajak,” pungkas Marlyn.
- 20 kali dilihat