Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi  pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah kepada Ketua Rukun Warga (RW) dan perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kayu Putih, di selenggarakan  di Aula Kanwil DJP Jakarta Timur Pulomas Office Lantai 9 (Rabu, 20/12).

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP  Jakarta Timur Sugeng Satoto  membuka kegiatan. Dilanjutkan sambutan dari Kepala Bagian Umum  Nur Eko Budiantoro mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dengan menyampaikan akan pentingnya pemadanan NIK dan NPWP serta ucapan terima kasih atas antusiasme para peserta.

Tuti Sugihastuti sebagai Lurah Kayu Putih memberikan sambutan serta ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah mengundang warganya untuk mengikuti sosialisasi yang di wakili oleh para Ketua RW dan Ketua RT yang selanjutnya akan menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat di Kelurahan Kayu Putih.

Acara dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina yang menyampaikan materi  pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara ditutup sesi tanya jawab, serta Foto Bersama.

Pewarta:Lilis Maryati
Kontributor Foto: Nadia Arethusa
Editor:Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.