Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Halila Rama Purnama telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 secara daring melalui e-filing. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka nomor 222 Garut (Kamis, 15/2).
Halila juga menyampaikan dukungan secara simbolis terhadap KPP Pratama Garut dalam upaya pembangunan ZI-WBK melalui penandatanganan komitmen dukungan.
"Semoga upaya yang ditempuh dapat meningkatkan kualitas layanan KPP Pratama Garut kepada masyarakat" tambah Halila.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan KPP Pratama Garut siap membantu membantu pegawai Kejari Garut yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa selain menyediakan layanan secara luring, KPP Garut juga menyediakan layanan secara daring. “Bagi WP yang tidak sempat datang langsung ke Kantor Pajak bisa memanfaatkan layanan daring di nomor 088222443443,” ungkap Dadang.
Dadang berharap dengan terlaksananya kegiatan pekan panutan ini wajib Pajak dapat meneladani para tokoh masyarakat dan pimpinan instansi untuk segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak badan.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Elieser Forwin |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat