
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Kecamatan Sangkulirang telah menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2021 kepada Kepala Desa dan Kepala UPT di wilayah Sansaka Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 8/2). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Sangkulirang yang berlokasi di Jl Wana Bhakti Banua Baru Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengedukasi para Kepala Desa dan Kepala UPT di wilayah Sansaka yang belum mengetahui tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, selain itu kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Paparan materi sosialisasi disampaikan oleh perwakilan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang yaitu Bapak Hendy Rahmanda yang merupakan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang.
“Setiap tahun Wajib Pajak orang pribadi maupun badan wajib untuk melaporkan SPT Tahunan,” tutur Hendy.
“Saat ini proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing, wajib pajak dapat mengunjungi djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunannya,” tambah Hendy
Para peserta sosialisasi sangat antusias memanfaatkan kegiatan tersebut. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi para Kepala Desa dan Kepala UPT di wilayah Sansaka.
- 22 kali dilihat