Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang menyelenggarakan sosialisasi penggunaan web Coretax DJP kepada Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Kepahiang yang bertempat di Aula KP2KP Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Kamis, 15/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara mengenai kewajiban perpajakan terbaru sebagai instansi pemerintah.

Acara belangsung tepat di Ruang Penyuluhan KP2KP Kepahiang dan dibuka Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin. “Coretax DJP merupakan sistem administrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis, sistem ini diharapkan dapat mempermudah pemberian pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Syafril.

Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Ade Ari Putra, sebagai pemateri. Pada kesempatan ini Ade Ari Putra menjelaskan secara rinci tentang tata cara pembuatan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukti potong PPh Pasal 23, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unfikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, serta Pajak Penghasilan Nilai (PPN).

Peserta mengikuti sesi tanya jawab, dimana mereka dapat langsung berkonsultasi mengenai permasalahan yang sering dihadapi dalam melaksanakan kewajiban perpajakkannya baik pembayaran atau pelaporan pajak.

Dengan adanya edukasi ini, Ade Ari Putra berharap bendahara puskesmas dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

"Alhamdulillah KP2KP Kepahiang mengadakan acara sosialisasi Coretax DJP ini, kami sangat senang dan terbantu, semoga dapat menjadi bekal kami untuk pembiasaan penggunaan Coretax DJP," ungkap Ono salah satu peserta.

"Semoga acara edukasi Coretax DJP ini dapat bermanfaat dalam memenuhi kewajiban perpajakan peserta selaku wajib pajak dan wakil Instansi Pemerintah di Kabupaten Kepahiang, kami berharap peserta jangan enggan untuk berkonsultasi apabila menemukan kendala dalam menggunakan Coretax DJP," tutup Syafril.

Pewarta: Geby Olvia
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor: Devitasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.