Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberikan penghargaan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang atas kinerja dalam melaksanakan salah satu kewajiban perpajakan yaitu 100% pelaporan SPT Tahunan. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kemenag Kepahiang dalam mencapai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Acara ini dihadiri di Aula Kemenag Kepahiang, Bengkulu (Rabu, 7/2).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang Syafril Arifin. Syafril sekaligus mewakili KPP Pratama Curup dengan didampingi Fungsional Penyuluh Irwansyah dan Pelaksana Hendrawan Adnan Nurrahman.

Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si., mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Curup dan diharapakan penghargaan ini dapat memberikan sumber motivasi kepada Kemenag Kepahiang.

Selain menyampaikan penghargaan, dilanjutkan sosialisasi terkait peraturan terbaru yang berlaku di tahun 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan oleh Irwansyah. Irwan menyampaikan apa saja yang menjadi perubahan pada peraturan ini. “Dalam PP 58 Tahun 2023 sebenarnya tidak ada penambahan beban pajak dari tahun sebelumnya, tetapi hanya merubah pembagian porsinya setiap bulan,” ujar Irwan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi antara KPP Pratama Curup dan Kemenag Kepahiang terutama dibidang perpajakan.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Irwansyah
Editor: