Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang melakukan kegiatan penyisiran secara door to door ke lokasi wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Rabu, 8/6). Penyisiran ini dilangsungkan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi wajib pajak.

Selain mengumpulkan data dan informasi perpajakan, pihak kegiatan ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang belum melaporkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Amurang melakukan pengumpulan data dengan melakukan wawancara secara langsung kepada wajib pajak yang dikunjungi.