Kalurahan Bugel yang berada di Wilayah Kabupaten Kulon Progo bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates dalam kegiatan Musyawarah Penyampaian Harga Tanah Pengganti Tanah Kas Desa. Acara dilaksanakan di Balai Desa Bugel, Pedukuhan VII Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo (Senin, 27/11).
Kegiatan yang turut mengundang instansi lain diantaranya Panewu Kapanewon Panjatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo ini, berlanjut sampai dengan pengikatan jual-beli tanah dari Kepala Desa Bugel kepada calon penjual tanah. Tanah yang akan dibeli, nantinya dijadikan sebagai pengganti tanah kas desa yang lahannya untuk proyek Jalan Lintas Selatan. Menurut informasi dari Kepala Desa Bugel, Sunardi, terdapat 89 warga yang telah siap dibeli lahannya oleh pemerintah.
Pada acara ini, KPP Pratama Wates diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada calon penjual tanah terkait dengan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Wasis Yulianto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV mengungkapkan bahwa atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan PPh Final sebesar 2,5%. Selain itu, Wasis juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM yang mana tidak dikenakan pajak bilamana penghasilan masih dibawah Rp500 juta.
Pewarta: Anisa Widiarsih |
Kontributor Foto: Arifatun Purnawati Sholikhah |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat