Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi berkonsep gelar wicara dengan tema “Mengenal UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha” di Hotel Tentrem Semarang (Senin, 7/12). Acara yang diselenggarakan secara luring ini menghadirkan pembicara di antaranya: Suryo Utomo, Phd. (Direktur Jenderal Pajak); H. Dito Ganinduro, MBA (Ketua Komisi XI DPR RI); Mulyanto Budi Santosa, S.E, M.M (Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I); dan dimoderatori oleh Ismujiraharjo, S.E, M.M. (Kabid DP3 Kanwil DJP Jateng I). Sebanyak 88 tamu undangan dari kalangan wajib pajak, asosiasi atau perkumpulan budaya di Jawa Tengah, dan civitas akademika memenuhi ballroom lantai lima gedung yang berlokasi di Jalan Gajahmada ini.

Pertemuan yang diadakan secara tatap muka dan dihadiri tamu-tamu penting ini membuat Hotel Tentrem dan Kantor Wilayah DJP Jateng I selaku pelaksana harus memperketat protokol kesehatan. Hotel Tentrem sendiri telah memberlakukan protokol kesehatan yang canggih dengan sistem kamera sensor pembaca suhu. Hanya dengan mengarahkan pandangan ke kamera, pengunjung dapat mengetahui suhu tubuhnya dari layar monitor.

Pengecekan suhu dan penyanitasi ditempatkan bukan hanya di lobi melainkan juga di setiap akses pintuk masuk bahkan hingga ke lokasi parkir pengunjung. Selain pengaturan kursi hadirin yang telah lazim dilakukan di era tatanan baru ini, panitia memitigasi risiko adanya klaster baru diantaranya dengan memberlakukan sistem pemindaian kode batang pada registrasi tamu undangan, menyediakan layanan tes cepat secara gratis bagi tamu undangan dan media pers yang tidak membawa hasil tes cepat, serta membagikan satu set kelengkapan protokol kesehatan seperti masker, penyanitasi tangan, dan pelindung wajah. Panitia yang bertugas juga diwajibkan memakai sarung tangan sekali pakai, serta atribut protokol kesehatan pada umumnya seperti masker dan pelindung wajah.