
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wansepta Nirwanda menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka optimalisasi pendapatan negara dan pendapatan daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Selasa, 13/8). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Se-Pulau Sulawesi, Tim Kanwil DJP Sulselbartra, PT Pertamina (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberikan sambutan sebagai tuan rumah acara. Nurdin mengatakan acara ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan pemerintah daerah demi pembangunan kedepan.
Dalam acara tersebut disepakati Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil DJP Sulselbartra bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan. MoU yang disepakati berkenaan dengan penghimpunan data dan informasi perpajakan, sedangkan PKS berkenaan dengan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Penandatanganan MoU ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden RI dimana KSWP merupakan program nasional dari Bapak Presiden dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang dikelola oleh kementerian/ lembaga atau dinas/ instansi terkait dan penerimaan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra mengharapkan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi awal sinergi dan kerjasama yang lebih baik antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan.
- 112 kali dilihat