Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja membuka layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada akhir pekan di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Singaraja, Sabtu (7/3). Layanan tambahan ini diberikan sejak Sabtu, 28 Februari 2026, bertujuan untuk memberikan kemudahan asistensi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan
Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singaraja, Farhan Rochmani, menegaskan bahwa layanan tambahan ini dibuka mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yang semakin dekat.
“Mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi sudah dekat, ditambah akan ada libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, kami membuka layanan tambahan ini sebagai komitmen kami dalam melayani wajib pajak,” ujarnya.
Salah satu wajib pajak, Komang, mengaku terbantu dengan adanya layanan pada akhir pekan tersebut. Menurutnya, sebagai karyawan ia tidak selalu memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak pada hari kerja.
“Layanan ini sangat membantu bagi saya yang tidak bisa datang ke kantor pajak pada saat jam kerja. Begitu mengetahui kantor buka Sabtu dan Minggu, saya langsung berencana datang ke sini,” ujarnya.
Plt. Kepala KPP Pratama Singaraja, Kadek Satria Wibawa, berharap layanan akhir pekan yang diberikan pada pukul 08.00 hingga 12,00 WITA dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan.
| Pewarta: Rifa Agilera |
| Kontributor Foto: Rifa Agilera |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat
