
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Gratifikasi dan Saluran Pengaduan kepada para wajib pajak yang sedang menunggu antrean di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Bojonagara (Senin, 31/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Oktarianto Ridho Tri Ardiansah selaku Change Agent dengan membagikan survei kepada wajib pajak.
Kampanye anti korupsi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi anti korupsi. Okta mendatangi Asri, salah satu wajib pajak yang sedang mengantre layanan Helpdesk untuk berkonsultasi permasalahan SPT Masa,
“Berkaitan dengan berita yang baru-baru ini beredar di masyarakat terkait DJP, kami tegaskan bahwa KPP Pratama Bandung Bojonagara menolak gratifikasi dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari wajib pajak dan masyarakat,’’ jelas Okta.
“Segala bentuk layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara kepada wajib pajak dan masyarakat adalah gratis,” tambah Okta.
Wajib pajak dapat melakukan pengaduan apabila terdapat pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terdapat beberapa saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masyarakat yaitu Telepon ke (021) 1500200, Faksimile pada nomor (021) 5251245, email ke pengaduan@pajak.go.id, mengakses laman https://pengaduan.pajak.go.id/ , mention atau DM ke akun Twitter @kring_pajak, dan mengirim pesan pada menu Chat di laman www.pajak.go.id,’’ ungkap Okta.
Wajib pajak juga dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) atau unit kerja lainnya yang dimaksud. KPP Pratama Bandung Bojonagara berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan adil kepada seluruh wajib pajak. Melalui kampanye ini, Okta berharap seluruh wajib pajak dan masyarakat mendukung terciptanya layanan perpajakan yang bersih dari perilaku korupsi dan berbagi bentuk pelanggaran lainnya.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Saptaningrum |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat