
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Mohammad Anshar Wahyuddin didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. Pelaporan pajak secara online melalui e-Filing dilaksanakan di Kantor Kejaksaaan Negeri Boyolali (Kamis, 3/3).
Dalam kesempatan tersebut, Anshar melakukan pengisian e-Filing secara mandiri dengan menggunakan gawai pribadi dipandu tim penyuluh pajak KPP Pratama Boyolali dan disaksikan secara terbatas oleh beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Boyolali. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Boyolali untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2021. Lebih awal, lebih nyaman.
“SPT Pajak bisa dilakukan secara online, jadi bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus bersusah payah datang dan antre ke kantor pajak. Dari rumahpun bisa. Jadi, ayo untuk segera melaporkan SPT pajak kita sebelum batas waktu yaitu tanggal 31 Maret 2021,” kata Anshar
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kota Boyolali Mohamad Rifki Rachman. Ia mengatakan bahwa kemudahan dalam pelaporan ini hendaknya dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
“Pelaporan SPT melalui e-Filing dapat diakses melalui laman pajak.go.id sehingga mudah untuk diakses dari mana saja dan kapan saja,” jelasnya menutup pembicaraan.
- 14 kali dilihat