Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan upaya penagihan aktif melalui kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Jumat, 12/1). Pelaksanaan kegiatan penyitaan dilakukan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ardin Samad dan Malik, serta didampingi oleh satu orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Palu.
Ardin mengungkapkan, wajib pajak dengan inisial PT AKM ini diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp3.000.000.000 serta aset yang disita berupa tanah dan bangunan di lima kelurahan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. KPP Pratama Palu tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak”, ujar Ardin.
Ardin turut menyampaikan kegiatan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Salah satu isi dalam aturan tersebut adalah aset milik wajib pajak yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Apabila dalam jangka waktu empat belas hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," imbuh Malik.
Ardin dan Malik berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Tentu saja, tindakan penagihan aktif dalam rangka mengamankan penerimaan negara akan terus dilakukan sampai utang pajaknya lunas,” pungkas Ardin.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat