Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melakukan kegiatan penagihan aktif kepada dua Wajib Pajak (WP) yang memiliki tagihan pajak berupa penagihan pajak dengan Surat Paksa atau PPSP dan pemblokiran rekening di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kamis, 20/1).

Kedua kegiatan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda. Untuk pemblokiran rekening, JSPN melakukan kegiatan tersebut di Kantor Bank Kalbar Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan PPSP, JSPN melakukan kegiatan tersebut di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau.

Kedua kegiatan tersebut dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Sintang karena tidak meresponnya WP terhadap Surat Paksa dan Surat Teguran yang telah dikeluarkan. Dalam pelaksanaannya, JSPN melakukan pemblokiran rekening dengan cara datang ke Kantor Bank Kalbar Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bank Kalbar tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi, Bank Kalbar Kabupaten Kapuas Hulu kemudian memblokir rekening dari WP yang bersangkutan. Adapun untuk PPSP, kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar karena WP yang bersangkutan bersedia datang ketika diundang ke KP2KP Putussibau.

“Pemblokiran rekening Wajib Pajak dilakukan sebagai upaya tindakan penagihan untuk melunasi utang pajak,” ungkap Fakhri Nugroho JSPN KPP Pratama Sintang.