
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang menyita aset berupa uang tunai milik penanggung pajak di daerah Bengkayang, Kota Bengkayang (Rabu, 6/7). Tindakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayar.
Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai diberlakukan sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Muslim Cendekiawan. Di hadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi. Penyitaan ini dilakuakan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak yang dimilikinya sampai melebihi batas jatuh tempo dan setelah melalui tindakan persuasif berupa teguran.
Muslim menerangkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan dan/atau penyandraan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak. “Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak” jelas Muslim.
Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara terlebih dahulu melakukan pengamatan dan kunjungan ke lokasi usaha atau asset penanggung pajak untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.
Tindakan penagihan aktif merupakan upaya paksa kepada penunggak pajak, jurusita pajak bertindak mewakili negara untuk merealisasikan hak negara berupa pajak. Tunggakan pajak berasal dari hasil ketetapan pajak dari pemeriksaan maupun tagihan pajak yang merupakan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar namun wajib pajak tidak membanyar sebagaimana mestinya.
- 50 kali dilihat