
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyitaan aset wajib pajak (Jumat, 27/1). Penyitaan dilakukan terhadap aset milik Wajib Pajak Badan. Adapun aset yang disita berupa logam mulia emas seberat 105 gram.
Sita aset dilaksanakan oleh Muhammad Fadhil Kusuma Wardana selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN), didampingi Dedi Sutanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan dihadiri oleh Penanggung Pajak. “Tindakan penyitaan ini kami lakukan sebagai wujud upaya pengamanan penerimaan negara dan memberikan kepastian kepada wajib pajak,” kata Fadhil, JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
Fadhil menjelaskan bahwa penyitaan ini telah dilakukan sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya maka akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Ismail, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu, berharap bahwa dengan adanya tindakan penagihan aktif seperti penyitaan akan memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak lain di wilayah KPP Pratama Bandar Lampung Satu sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Magismita Madya Rahmahesi |
Kontributor Foto: Dedi Sutanto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 109 kali dilihat