
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengundang pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bulukumba untuk mengikuti kegiatan edukasi dan pengembangan UMKM yang dikemas pada acara Business Development Services (BDS) (Rabu, 3/11). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Rumah Makan Sulawesi, Kabupaten Bulukumba.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Fala Amalina berperan sebagai pemateri dalam acara ini. Fala memberikan penjelasan menarik mengenai pajak pada para peserta BDS.
“Ibaratkan saya adalah seorang pedagang bakso. Jika saya menjual 200 mangkok bakso sehari, maka kewajiban saya kepada negara dalam bentuk pajak hanya setara dengan 1 mangkok bakso,” jelas Fala dalam materinya.
Filosofi ini dijelaskan oleh Fala dalam kaitannya dengan materi kewajiban perpajakan UMKM, khususnya mengenai tarif pajak sebesar 0.5% bagi UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Penjelasan ini diberikan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengkalkulasi jumlah pajak yang harus dibayarkan atas usaha yang dimiliki. Selain itu, Fala juga menekankan bahwa nominal pajak yang dibayarkan setiap bulannya dapat berbeda tergantung pada omzet bulan tersebut. Hal ini bertujuan untuk meluruskan miskonsepsi sejumlah pelaku usaha yang menganggap bahwa nominal pajak yang dibayarkan selalu sama setiap masa pajak.
Melalui filosofi dan materi yang disampaikan tersebut, Fala berharap pelaku usaha tidak lagi merasa terbebani untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami dan menjalankan kewajibannya secara tuntas.
- 31 kali dilihat