Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melaksanakan kelas pajak tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan di Aula KPP Madya Jakarta Utara (Selasa, 29/8). Kelas pajak yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 30 Wajib Pajak Badan.

Kelas pajak dilaksanakan dalam dua sesi yaitu sesi satu pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dan sesi dua pukul 14.00 sampai 16.00 WIB. Fungional Penyuluh Pajak  Fanita Pratiwi menjelaskan bahwa natura/kenikmatan dapat dibiayakan, sepanjang terkait dengan 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperolah Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan.  

Kepala KPP Madya Jakarta Utara berharap dengan kelas pajak ini, peserta teredukasi terkait PMK tersebut dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Nur Iksan
Kontributor Foto: Diah Saraswati
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.