Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengadakan siaran langsung melalui media sosial instagram dengan mengusung tema perpanjangan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang mengudara melalui Ruang Rapat di Bente, Kabupaten Morowali (Rabu, 30/4).
Acara siaran langsung ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Irzarani Nabila, atau biasa disapa Icha. Adapun narasumber yang hadir adalah Penyuluh Pajak, Akhmad Tahmid Amir, atau dikenal Ata.
Ata mengawali acara dengan mengingatkan kembali bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan Badan batas waktu pelaporan adalah tanggal 30 April. Dalam hal ini walaupun nihil, tidak ada pendapatan dan tidak ada pekerjaan, maka berkewajiban untuk tetap melaporkan SPT Tahunan.
“Sebenarnya ada ga ya, Kak, keringanan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan ini?” tanya Icha mengawali sesi diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Ata menjelaskan bahwa misalnya, bagi perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan yang pengisian dan penyusunan laporan keuangan membutuhkan waktu yang lebih dari empat bulan dalam menyiapkan laporan keuangan berupa laba rugi, neraca, daftar penyusutan aktiva tetap, daftar peredaran bruto dengan catatan omset setiap bulannya memiliki fasilitas keringanan.
“Nah, ada fasilitas atau keringanan agar bisa dimanfaatkan, ada dua macam Kak Icha,” tutur Ata. Keringanan yang pertama, sambung Ata, adalah melakukan pelaporan nihil kosong agar menghindari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta per 30 april 2025, barulah nantinya dilakukan pelaporan SPT pembetulan.
“Ada juga fasilitas yang dapat dimanfaatkan lainnya adalah perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan berupa e-PSPT melalui DJP Online,” sambung Ata. Kemudian, Ata menjelaskan tata cara e-PSPT mulai dari login terlebih dahulu dengan NPWP dan kata sandi dan kode verifikasi MFA, lalu mengakses menu layanan, permohonan perpanjangan SPT dan memasukkan tahun pajak yang ingin dilakukan perpanjangan jangka waktu, dalam hal ini adalah 2024.
“Nah, setelah batas maksimal pengajuan perpanjangan pelaporan SPT adalah maksimal dua bulan yaitu maksimal bulan juni,” jelas Ata.
Setelah penjelasan materi, sesi acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Adapun salah satu peserta yang menyaksikan siaran langsung dengan nama akun @nur_choriyatiun bertanya terkait dengan aplikasi Coretax DJP.
“Kak ini kan, perusahaan baru, untuk perpanjangannya tidak bisa dilakukan di Coretax (DJP –red) atau bagaimana, Kak?” tulis akun instagram atas nama @nur_choriyatiun dalam kolom komentar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ata menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi Coretax DJP difungsikan sebagai pelengkap dan penyempurna aplikasi-aplikasi sebelumnya yang tercerai-berai. Melalui aplikasi ini seluruh pendaftaran sampai dengan pelaporan dijadikan menjadi satu dalam aplikasi ini.
“Kalau untuk perpanjangan SPT Tahunan ini masih dilakukan di DJP Online ya, Kak,” jelas Ata pada sesi akhir penjelasan materi.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Irzarani Nabila |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat