Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran untuk menjadi narasumber dalam acara “Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada Badan Adhoc Tahun 2024” yang bertempat di Grand Ballroom Hotel Grand Mercure Lampung, Jalan Raden Intan Nomor 88, Pelita, Engal, Bandar Lampung, Lampung (Senin, 1/7).
Acara tersebut berisi tentang materi perpajakan seputar aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana hibah, meliputi jenis pajak yang dipotong/dipungut, objek pajak dan tarif pajaknya, bagaimana menghitung pajak, dan tata cara pelaporan atas pemotongan/pemungutan pajak.
Pemilihan materi tersebut dimaksudkan agar Badan Adhoc KPU Kabupaten Pesawaran, dalam hal ini para Panitia Pemilihan Kecamatan memahami bagaimana menjalankan kewajiban perpajakannya dan dapat mengelola dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan saat ini.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat