Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam menjalin kolaborasi bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara dalam kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Sosialisasi Penghitungan Pajak atas Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI/2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KONI Sumut, Kota Medang (Selasa, 17/6).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum KONI Sumut, Kolonel TNI (Purn) Hatunggal Siregar, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPP Pratama Lubuk Pakam dalam memberikan pemahaman mengenai perpajakan, khususnya terkait bonus yang diterima para atlet berprestasi.
"Terima kasih atas kesediaan KPP Lubuk Pakam untuk hadir di tempat kami. Selama ini kami masih bingung bagaimana penghitungan pajak atas bonus atlet ini dilakukan. Semoga melalui kolaborasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang jelas," ujar Hatunggal.
Materi edukasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Vivien Pandu Wicara Putri. Dalam paparannya, Vivien menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku atas pemberian bonus kepada atlet peraih medali, serta kewajiban pemotongan dan pelaporan pajaknya. Kegiatan ini juga dirangkai dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Maringan selaku Account Representative turut memberikan sambutan dan menyampaikan harapannya. "Terima kasih atas undangannya. Semoga apa yang telah kami sampaikan dapat memberi pemahaman bagi KONI Sumut, dan atas pajak yang disetorkan menjadi manfaat bagi kita semua," tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda sinergi yang erat antara dunia olahraga dan administrasi perpajakan demi pembangunan negara.
Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar |
Kontributor Foto: Ardinal Rizki |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat