Penyidik Kanwil DJP Jaksel II dengan didampingi oleh staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka AS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Kamis, 4/3).

Pada kurun waktu masa Januari tahun 2012 sampai dengan Masa Desember 2015, AS diduga kuat melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan atau dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Tindak Pidana dibidang perpajakan tersebut di atas, melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 65 KUHP.

Tindak pidana AS tersebut melalui PT KIP, PT PIB, dan PT MIP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Jalan TB Simatupang Kav 32, Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, AS diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp17.330.627.113,00 (Tujuh Belas Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah). 

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jakarta Selatan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.