Integrasi CRS di Coretax DJP Perkuat Pengawasan Pajak
Oleh: (Muchamad Irham Fathoni), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah Indonesia terus memperkuat transparansi sistem perpajakan melalui penerapan common reporting standard (CRS) yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax DJP. Penguatan ini semakin dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025).
Bagi sebagian masyarakat, istilah CRS mungkin masih terdengar asing. Padahal, CRS merupakan sistem global yang berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi keuangan antarnegara. Secara sederhana, CRS adalah mekanisme pertukaran data rekening keuangan wajib pajak antarotoritas pajak di berbagai negara secara otomatis.
Sebelum adanya CRS, otoritas pajak di banyak negara sangat bergantung pada pelaporan sukarela wajib pajak. Kondisi tersebut membuka peluang bagi sebagian pihak untuk menyimpan aset di luar negeri tanpa melaporkannya dalam kewajiban perpajakan. Melalui CRS, praktik seperti itu menjadi semakin sulit dilakukan karena data keuangan dapat saling dipertukarkan antarnegara.
Gambaran Umum CRS
Sebagai gambaran, apabila seorang wajib pajak Indonesia memiliki rekening di luar negeri, lembaga keuangan di negara tempat rekening tersebut berada akan melaporkan data rekening kepada otoritas pajak setempat. Selanjutnya, data tersebut dapat dipertukarkan dengan DJP. Hal yang sama juga berlaku sebaliknya, di mana Indonesia menyampaikan data rekening milik wajib pajak asing kepada negara asalnya.
CRS dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan telah diadopsi oleh banyak negara di dunia. Sistem ini menjadi bagian penting dari kerja sama internasional dalam mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi keuangan global.
Di Indonesia, penerapan CRS kini semakin diperkuat dengan diterbitkannya PMK 108/2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan standar pelaporan dengan perkembangan sistem keuangan modern.
Salah satu hal penting dalam aturan baru ini adalah perluasan cakupan pelaporan. Pelaporannya tidak hanya terbatas pada rekening perbankan dan produk keuangan konvensional, tetapi juga mencakup aset keuangan digital, produk uang elektronik tertentu, hingga aset kripto melalui kerangka pelaporan baru yang dikenal sebagai Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Terbitnya aturan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem pengawasan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Transaksi keuangan kini tidak lagi hanya dilakukan melalui perbankan tradisional, tetapi juga melalui berbagai platform digital dan instrumen keuangan baru yang terus berkembang.
Terintegrasi dalam Coretax DJP
Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, pelaporan CRS di Indonesia dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Coretax DJP menjadi portal terpadu yang memudahkan lembaga keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan secara elektronik.
Melalui sistem ini, lembaga keuangan dapat melakukan pendaftaran sebagai pelapor, mengelola akses pengguna, serta menyampaikan laporan pertukaran informasi keuangan baik untuk kepentingan domestik maupun internasional.
Informasi yang Dilaporkan
Informasi yang dilaporkan dalam CRS mencakup berbagai data penting, antara lain identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga pelapor, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut. Data tersebut menjadi sumber informasi yang sangat penting bagi DJP dalam melakukan pemadanan data, analisis risiko kepatuhan, serta pengawasan terhadap potensi penghindaran pajak.
Dalam pelaporan domestik, ketentuan mengatur bahwa rekening orang pribadi wajib dilaporkan apabila memiliki saldo agregat minimal Rp1 miliar. Sementara itu, rekening yang dimiliki oleh entitas dilaporkan tanpa batasan saldo minimum. Namun demikian, terdapat beberapa jenis rekening yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, seperti rekening milik entitas pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral.
Peran Lemba Keuangan Sangat Krusial
Lembaga keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan CRS karena bertindak sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyampaikan informasi rekening keuangan kepada DJP. Selain menyampaikan laporan, lembaga keuangan juga wajib melakukan proses identifikasi nasabah untuk menentukan domisili pajak nasabah. Proses ini bertujuan untuk memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan standar internasional.
Kepatuhan lembaga keuangan dalam pelaporan CRS juga menjadi perhatian serius pemerintah. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa pimpinan maupun lembaga keuangan dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak menyampaikan laporan, tidak melakukan identifikasi rekening secara benar, atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sanksi tersebut dapat berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Penerapan CRS melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi besar administrasi perpajakan Indonesia yang semakin mengedepankan pengawasan berbasis data. Informasi keuangan yang diperoleh melalui sistem ini diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Melalui penguatan regulasi dan digitalisasi pelaporan, pemerintah berharap seluruh lembaga keuangan dapat menjaga kualitas dan kepatuhan pelaporan CRS. Partisipasi aktif lembaga keuangan tidak hanya mendukung transparansi perpajakan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat