Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan pemantauan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa di lingkungan Kecamatan Turatea yang bertempat di Kantor Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto (Senin, 11/9).
Kepala KP2KP Bontonsunggu Aries Harto Malik dalam kunjungan ini bertemu dengan Sekretaris Desa Tanjonga Wiranto. Pada kesempatan ini Aries menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah pemantauan kewajiban perpajakan desa yang ada di lingkungan kecamatan desa atas pengelolaan dana desa tahun 2023. Aries menyampaikan bahwa sampai dengan periode triwulan ketiga pada tahun 2023, Desa Tanjonga belum menjalankan kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa.
Wiranto menjelaskan kendala desa belum melakukan kewajiban penyetoran pajak disebabkan karena tidak adanya Bendahara Desa Tanjonga, sehingga kegiatan terkait pengelola keuangan dikerjakan beliau. “Sementara ini bendahara desa kami tidak ada pak, sehingga semua pengelola keuangan ada saya yang kerjakan. Boleh saya dijelaskan terkait kewajiban perpajakan desa?” jelas Wiranto.
“Kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pengadaan barang, PPh Pasal 23 atas jasa selain jasa konstruksi, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi. Untuk lebih mudahnya atas kegiatan desa biasanya ada register kuitansi dari aplikasi sikeudes yang menjadi dasar perhitungan pajaknya,” jawab Aries.
Setelah mendapatkan edukasi terkait kewajiban perpajakan, Wiranto menyatakan akan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan desa. Pada akhir pertemuan Kepala KP2KP Bontosunggu mengimbau Desa Tanjonga dan seluruh desa di wilayah KP2KP Bontosunggu apabila memiliki kendala terkait perpajakan desa, dapat berkonsultasi dengan hadir di KP2KP Bontosunggu melalui whatsapp atau datang langsung.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat