
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi di gedung A lantai 3 Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara (Rabu, 6/10). Sosialisasi diikuti oleh 15 instansi pemerintah pusat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Banjarnegara Meilan Utomo Adi berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan kemudahan kepada instansi pemerintah di kabupaten Banjarnegara dalam mengoperasikan SPT Masa Unifikasi guna melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa. “Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi yang berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkap Meilan.
Kepala Bidang Kebendaharaan BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Eka Triyanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perpajakan ini. “Semoga teman-teman bendahara dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan materi yang disampaikan oleh narasumber dapat bermanfaat guna kepentingan instansi ke depannya,” Triyanto.
Atas diberlakukannya SPT Masa Unifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada bulan September 2021, mengharuskan instansi pemerintah yang sudah melakukan Pelaporan SPT Masa secara online untuk dapat melakukan pelaporan menggunakan SPT Masa Unifikasi.
Sosialisasi berlangsung selama 4 jam dimulai pukul 09.00 s.d 13.00 WIB. Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Sigit Kuncoro. Sigit menyampaikan dengan menggunakan SPT Unifikasi yang berbasis website pelaporan dapat dilakukan dengan lebih ringkas dan praktis dari sebelumnya yang memerlukan banyak aplikasi.
“DJP memberikan kemudahan bagi bendahara dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa berbasis website melalui SPT Masa Unifikasi,” tutur Sigit.
Praktik terkait penggunaan aplikasi SPT Masa Unifikasi dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Kristanto Adhi Nugroho. Sebelum dilaksanakan sosialisasi, instansi pemerintah pusat terlebih dahulu diberikan surat undangan untuk melakukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik agar dapat mengikuti praktik langsung penggunaan aplikasi SPT Masa Unifikasi.
Pada sesi tanya jawab, para peserta aktif menanyakan mekanisme pelaporan dengan SPT Masa Unifikasi dan menyampaikan kendala yang dialami selama ini terkait Pelaporan SPT Masa. Acara ditutup dengan penyerahan souvenir kepada para peserta.
- 20 kali dilihat