
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang manfaatkan whatsapp blast untuk mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan di Tamiang (Senin, 22/3).
Sebagaimana telah diketahui bahwa melapor SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban perpajakan bagi setiap warga negara yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 Tahun 2007, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau akhir bulan Maret 2021 untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
Sampai dengan tanggal 21 Maret 2021 tercatat sebanyak 4.528 Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Barito Timur yang sudah lapor SPT Tahunan 2020. Atau sekitar 37% dari total jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi wajib lapor SPT Tahunan. Masih terdapat 7.628 Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah pegawai KP2KP Tamiang Layang yang hanya sebanyak lima orang termasuk kepala kantor.
Menyadari jumlah wajib pajak yang banyak, cakupan wilayah yang luas, waktu dan tenaga yang terbatas serta saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, harus dilakukan langkah-langkah strategis untuk menambah jumlah wajib pajak yang lapor SPT. KP2KP Tamiang Layang memanfaatkan aplikasi whatsapp blast untuk menyapa masyarakat Barito Timur. Pesan whatsapp yang diprogram untuk mengirim secara otomatis ke banyak nomor, utamanya wajib pajak yang belum Lapor SPT Tahunan, dihimbau untuk segera melaporkannya.
Pesan whatsapp blast berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan, dapat lapor mandiri secara daring atau datang langsung ke KP2KP Tamiang Layang. Bagi yang lupa atau tidak tahu cara lapor online diinfokan juga link website yang berisi tata cara pelaporan SPT secara daring. KP2KP Tamiang Layang berharap dengan whatsapp blast tersebut dapat mengingatkan dan menggerakkan wajib pajak untuk lapor SPT, yang akhirnya dapat meningkatkan indeks kepatuhan pelaporan SPT.
- 72 kali dilihat